Al Qur'ān-ul Karīm
list
Surat
home
Beranda
search
Cari
favorite
Favorit
bookmark
Terakhir Dibaca
edit_note
Kuis
analytics
Statistik
settings
Pengaturan
فَإِن
maka jika
طَلَّقَهَا
......
فَلَا
maka tidak
تَحِلُّ
......
لَهُۥ
baginya
مِنۢ
......
بَعْدُ
......
حَتَّىٰ
sehingga
تَنكِحَ
dia kawin
زَوْجًا
......
غَيْرَهُۥ ۗ
......
فَإِن
maka/kemudian jika
طَلَّقَهَا
......
فَلَا
......
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيْهِمَآ
atas keduanya
أَن
bahwa
يَتَرَاجَعَآ
keduanya ruju' (kawin kembali)
إِن
jika
ظَنَّآ
keduanya berpendapat
أَن
bahwa
يُقِيمَا
keduanya melaksanakan
حُدُودَ
hukum-hukum
ٱللَّهِ ۗ
Allah
وَتِلْكَ
......
حُدُودُ
hukum-hukum
ٱللَّهِ
Allah
يُبَيِّنُهَا
Dia menerangkannya
لِقَوْمٍۢ
bagi kaum
يَعْلَمُونَ
......
Lengkapi titik-titik diatas pada teks Surah Al-Baqarah ayat 230, dengan mengisi setiap arti yang kosong di bawah ini dari pilihan yang tersedia.
طَلَّقَهَا
.....
mereka mengetahui
suami
maka tidak
ia (suami) mentalaknya
dia (suami lain) menceraikannya
dan itulah
halal
sesudah
dari
lainnya
تَحِلُّ
.....
mereka mengetahui
suami
maka tidak
ia (suami) mentalaknya
dia (suami lain) menceraikannya
dan itulah
halal
sesudah
dari
lainnya
مِنۢ
.....
mereka mengetahui
suami
maka tidak
ia (suami) mentalaknya
dia (suami lain) menceraikannya
dan itulah
halal
sesudah
dari
lainnya
بَعْدُ
.....
mereka mengetahui
suami
maka tidak
ia (suami) mentalaknya
dia (suami lain) menceraikannya
dan itulah
halal
sesudah
dari
lainnya
زَوْجًا
.....
mereka mengetahui
suami
maka tidak
ia (suami) mentalaknya
dia (suami lain) menceraikannya
dan itulah
halal
sesudah
dari
lainnya
غَيْرَهُۥ ۗ
.....
mereka mengetahui
suami
maka tidak
ia (suami) mentalaknya
dia (suami lain) menceraikannya
dan itulah
halal
sesudah
dari
lainnya
طَلَّقَهَا
.....
mereka mengetahui
suami
maka tidak
ia (suami) mentalaknya
dia (suami lain) menceraikannya
dan itulah
halal
sesudah
dari
lainnya
فَلَا
.....
mereka mengetahui
suami
maka tidak
ia (suami) mentalaknya
dia (suami lain) menceraikannya
dan itulah
halal
sesudah
dari
lainnya
وَتِلْكَ
.....
mereka mengetahui
suami
maka tidak
ia (suami) mentalaknya
dia (suami lain) menceraikannya
dan itulah
halal
sesudah
dari
lainnya
يَعْلَمُونَ
.....
mereka mengetahui
suami
maka tidak
ia (suami) mentalaknya
dia (suami lain) menceraikannya
dan itulah
halal
sesudah
dari
lainnya
Jawab
search
analytics
bookmark
list
Surat
home
Beranda
favorite
Favorit
edit_note
Kuis
settings
Setting